Sumenep-Infokom News Room : Putusan Hakim kasus pembobolan Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp. 9,6 milyar yang mendudukkan Achmad. Erfan dan Netanel Anes sebagai terdakwa, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulianto, SH. Sidang putusan yang digelar, Kamis (24/11) di Pengadilan Negeri Sumenep dengan Hakim Ketua, Moh. Yusuf, SH dan Hakim Anggota, yakni Windi Ratnasari, SH dan Yeni Eko P, SH berlangsung selama 30 menit. Sidang putusan tersebut memutuskan terdakwa Achmad Erfan, Bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, terbukti memalsukan surat pengajuan kredit multi guna kepada Bank Jatim,. sehingga Hakim Ketua, Moh. Yusuf, SH menetapkan terdakwa Achmad Erfan divonis selama 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara, terdakwa Netanel Anes alias Beny, dalam sidang tersebut divonis selama 1 tahun 4 bulan perjara. Putusan tersebut sesuai dengan barang bukti berupa 1 bendel pengajuan kredit. Putusan dari sidang tersebut, ternyata tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulianto, SH. Karena, tuntutan yang dilayangkan kepada kedua terdakwa itu, yakni 18 bulan atau 1,5 tahun. Sebelum Hakim Ketua mengetukkan palu, terdakwa Erfan menyatakan menerima atas putusan tersebut. Sedangkan, Netanel Anes alias Beny menyatakan berpikir atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding, dengan batas waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan. ( Nita,Esha )