Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-05-2007
  • 1671 Kali

Front Anti Komunis Minta Waspadai Bangkitnya Neo PKI

Sumenep-Kominfo News Room : Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Front Anti Komunis (FAK) melakukan aksi turun jalan menyuarakan kepada masyarakat agar mewaspadai bangkitnya Neo Partai Komunis Indonesia (PKI). Aksi turun jalan dimulai dari depan Gedung Grahadi menuju Graha Pena (Jawa Pos) dan Kejaksaan Tinggi Jatim. FAK merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat, meliputi Forum Merah Putih, Ikatan Keluarga Madura (Ikamra), GNPI, Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Muhammadiyah, Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Keluarga Korban Keganasan PKI 1948, Tajul Muslimin, CICS dan MSI. Mereka berasal dari Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sumenep, Malang, dan Madiun. Mereka menyatakan sikap menolak sekeras-kerasnya kebangkitan neo PKI melalui wadah/bentuk apapun serta mendesak pemerintah agar melaksanakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 pasal 107 a, b, c, d dan e serta siap menghadapi risiko apapun demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Koordinator lapangan (Korlap) FAK, Arukat Djaswadi di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu (23/05) kemarin mengatakan, krisis multi dimensi saat ini ditengarai oleh kurang pedulinya pemerintah dan elite parpol terhadap berbagai ancaman yang sengaja dipasang kelompok tertentu dan pendukungnya. ”Secara nyata, PKI telah dua kali melakukan makar dengan berusaha merebut kekuasaan yang sah, namun mengalami kegagalan yakni peristiwa pemberontakan PKI Madiun 1948 dan G-30S PKI 1965,” tegasnya.] Memasuki era reformasi, eks PKI berpeluang besar untuk mencoba bangkit dan merebut kekuasaan dengan melakukan berbagai macam cara. Yakni, melakukan pencabutan terhadap TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 melalui Sidang Umum MPR 2003 dan gugatan class action terhadap empat mantan presiden dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta kompensasi Rp. 975 juta hingga Rp. 2,5 milyar/orang dengan mengklaim jumlah PKI sebanyak 20 juta orang. ”Mereka juga melakukan infiltrasi melalui dunia pendidikan dengan mencoret kata PKI dalam kalimat G 30S serta penghapusan sejarah pemberontakan PKI Madiun 1948 dalam kurikulum mata pelajaran sejarah 2004,” ujarnya. Selain itu, orang-orang eks PKI juga melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 pasal 24 dan 27 yang merupakan jalan untuk mendapatkan rehabilitasi, kompensasi dan amnesti serta judicial review Undang-Undang Nomor 12 pasal 60 huruf g tentang persyaratan anggota DPR bukan dari partai terlarang/PKI berhasil dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Menyikapi aksi turun jalan, Kapolsek Genteng, AKP Eddy Widodo mengatakan, aksi ratusan massa FAK ini telah diberitahukan kepada pihak kepolisian dan berlangsung dengan tertib. Sebanyak dua satuan setingkat peleton (SST) aparat polisi mengamankan aksi di depan Grahadi dan dua SST di Kejaksaan Tinggi Jatim. ( JNR, Esha )