Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-04-2013
  • 1338 Kali

Fungsi Guru BP Dalam Ruang Lingkup Sekolah

News Room, Selasa ( 02/04 ) Soal sikap Bimbingan dan Penyuluhan (BP) proporsional dalam menghadapi anak didik meskipun melakukan kesalahan tetap harus diperlakukan secara adil, tidak semena-mena. Anak bersalah dimarahi boleh saja agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan salahnya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Arif Santoso, SH, MH ketika dikonfirmasi News Room Selasa (02/04) di ruang kerjanya. Selanjutnya Arif Santoso mengatakan, kehadiran guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah merupakan suatu keniscayaan untuk membimbing dan memberikan suluh, penerangan, nasehat kepada siswa terutama yang bermasalah. Sejauh ini guru BP sepertinya belum maksimal melaksanakan bimbingan penyuluhan sebagai aspek preventif dan penyembuhan, justru yang menonjol pada aspek penindakan sebagai solusi pemecahan masalah. Anak yang melakukan kesalahan, terlambat datang ke sekolah misalnya, dipanggil diperiksa kemudian disodori surat pernyataan bila masih mengulang maka walinya dipanggil. Keberadaan guru BP di sekolah sangat strategis untuk menangani anak bermasalah untuk diberi pencerahan berupa bimbingan dan penyuluhan. ( JuP-01, Fery )