Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-06-2020
  • 504 Kali

Gagal Berangkat, Tiga Calon Jemaah Di Sumenep Tarik BPIH

Media Center, Selasa ( 16/06 ) Gara-gara gagal berangkat ke tanah suci Mekkah tahun 2020 akibat wabah Covid-19, sebanyak tiga calon jemaah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan penarikan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH).

“Kami sudah menerima pengajuan penarikan BPIH dari tiga calon jemaah tersebut. Pengajuan itu telah kita proses,” tutur Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, A. Rifa’i Hasyim, Selasa (16/06/2020).

Ia menuturkan, sejak adanya keputusan penundaan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriyah ini, pihaknya memperbolehkan calon jemaah untuk menarik BPIH-nya.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1994, calon jemaah yang mengajukan penarikan BPIH baru bisa mencairkan dananya setelah sembilan hari dari waktu pengajuan,” ujarnya.

BPIH yang bisa ditarik itu, lanjut Rifa’i, ialah dana pelunasannya. Bukan dana setoran atau tabungan awal.

“Bagi calon jemaah yang mau melakukan penarikan BPIH itu, bisa datang langsung ke Kantor Kemenag Sumenep pada jam kerja,” paparnya.

Dana BPIH yang ditarik itu, secara langsung akan dimasukkan ke dalam rekening calon jemaah tersebut.

“Makanya ketika pengajuan penarikan BPIH, calon jemaah wajib membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti bukti setoran asli dan fotokopi biaya pelunasan dari bank, foto KTP dan aslinya, serta buku tabungan yang asli,” terangnya. ( Nita, Fer )