Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-01-2018
  • 4754 Kali

Gaji Anggota DPRD Sumenep Naik Menjadi Rp29 Juta Lebih

Media Center, Rabu ( 03/01 ) Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi untuk 46 anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebesar Rp8.500.000 per bulannya, sehingga gaji anggota DPRD setempat mencapai Rp29.500.000. Perbup yang mengatur hal itu diterbitkan pada akhir Desember 2017.

Besaran tunjangan transportasi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati itu dinilai sama dengan hasil appraisal Tim Independen yang menaksir tingkat kelayakan tunjangan transport wakil Rakyat antara Rp8 juta hingga Rp9 juta,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Mohammad Hanafi, Rabu (03/01).

Ia menuturkan, Perbup ini merupakan aturan teknis dari Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Sebelum tunjangan transportasi itu dicairkan, maka wajib diperbupkan walaupun Perdanya sudah disahkan September 2017 lalu.

“Ke-46 Anggota Dewan akhir Desember 2017 telah menerima gaji tersebut yang dirapel mulai September 2017 atau Perda hak keuangan itu diundangkan. Dan tunjangan transportasi itu khususnya untuk Anggota, sedangkan Pimpinan tidak memiliki hak karena sudah mendapat jatah mobil dinas,”ujarnya.

Ada dua point dampak diterbitkannya PP Nomor 18 tahun 2017 dan Perda tentang Hak keuangan dan Administrasi DPRD, yakni Anggota dan Pimpinan DPRD mendapat tunjangan Komunikasi Intensif dua kali uang representasi Ketua DPRD sekitar Rp4,2 juta, kemudian kedua tunjangan transport Rp8,5 juta untuk anggota.

Total hak keuangan yang menjadi pendapatan Anggota DPRD per bulan belum dikurangi pajak di kisaran Rp29,5 juta per anggota termasuk gaji pokok, tunjangan komunikasi intensif, transportasi, reses, dan alat kelengkapan.

“Dengan kenaikan kesejahteraan wakil rakyat ini, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya. ( Nita, Fer )