Media Center, Kamis ( 31/08 ) Aksi gerebek pengedar di kamar rumah milik berinisial MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, membuahkan hasil.
Tim Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, mengamankan 2 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) 4.03 gram sabu.
Diketahui kedua tersangka masing-masing berinisial MM warga Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru alamat KTP Desa Tambaagung Tengah Kecamatan Ambunten dan TA (umur 46 tahun) Dusun Pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, S.H, mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah milik tersangka MM warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru.
"TKP di dalam kamar rumah MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep," ujarnya.
Saat digerebek, kata Widi, kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penggerebekan tersebut, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar milik MM ternyata benar di kamar tersebut terdapat dua orang beserta BB sabu juga alat hisap
"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.03 gram, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, 1 alat bong terbuat dari botol plastik, 1 alat timbangan warna hitam, 2 unit HP dan 7 buah korek gas," ungkapnya.
Para tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Fer )