Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-06-2022
  • 5151 Kali

Gerebek Rumah Kos Berhasil Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Media Center, Senin ( 06/06 ) Penggerebekan terhadap rumah kos di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Satresnarkoba Polres setempat berhasil menangkap 4 (empat) pengedar narkoba jenis sabu, Senin (06/06/2022).

"Dari penangkapan yang dilakukan pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 32 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat ± 11,69 gram," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Keempat tersangka yang diringkus itu yakni Sumat, umur 32 tahun, warga Dusun Sembung Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih, Achmad Widad Fuady, umur 26 tahun, warga Jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.

Kemudian, Agus Supriyadi, umur 46 tahun, warga Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Dwi Sony Wahyu Kurniawan, umur 21 tahun, warga Jalan Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

"Selain sabu, polisi juga menyita BB berupa seperangkat alat hisap dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah Nopol P-3439-KX berikut STNK-nya," tuturnya.

Guna kepentingan penyidikan, kata Widiarti, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep.

"Adapun jeratan hukuman yakni Pasal 114 ayat (1), (2) Subsider. Pasal 112 ayat (1), (2) Subsider. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ( Nita, Fer )