News Room, Sabtu ( 19/07 ) Tertangkapnya 2 orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Kabupaten Sumenep, yakni Msy 40 tahun, warga Desa Kalianget Timur, yang kedapatan mengantongi 5 poket sabu-sabu dirumahnya, dan Myn 25 tahun, warga Desa Pamolokan, yang kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu dirumahnya, serta pengedar sabu-sabu dengan inisial Kn 31 tahun, warga Desa Lenteng Barat yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 gram, timbangan dan pipet siap edar, ternyata mendapat dukungan positif dari Gerakan Anti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Granat) Sumenep. Dengan tertangkapnya pemakai dan pengedar tersebut, membuktikan jika peredaran SS di Kabupaten Sumenep sudah mulai marak. “Aparat kepolisian harus mengusut tuntas peredaran narkoba, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pemakai dan bandar narkoba yang berada di Sumenep,â€Âkata Ketua Granat Sumenep, H. Raud Fa’iq Jakfar. Jika tidak segera dihentikan peredaran barang haram atau narkoba itu, menurut ia, akan merusak moralitas anak bangsa di Kabupaten Sumenep. “Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas dan cepat, atasi peredaran sabu-sabu itu,â€Âterangnya. Bahkan, H. Aud sapaannya, meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka, agar mereka jera dan tidak mau lagi menyentuh barang haram tersebut. “Kalau perlu hukuman seumur hidup, biar masyarakat lain, utamanya para pemuda enggan mengenal obat-obatan terlarang itu,â€Âpaparnya. Demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumenep, H. Aud berharap kepada para orang tua untuk memperketat sistem pengawasan terhadap putra-putrinya, baik dalam pergaulan di sekolah maupun lingkungan, agar tidak terjerumus pada obat-obatan terlarang. ( Nita, Esha )