Sumenep-Infokom News Room : Kekosongan Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kabupaten Sumenep, ternyata mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten. Namun, untuk sementara waktu, jabatan Sekdes tersebut, diisi oleh Pejabat sementara (Pjs). Plt Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach. Aminullah, MM menuturkan, kekosongan Sekdes saat ini sudah terjadi sekitar 12 Desa. Sehingga, kekosongan tersebut, terpaksa diisi oleh Pjs. Namun, H. Aminullah menerangkan, Pjs Sekdes itu tidak boleh diberikan kepada guru, mengingat guru merupakan Pegawai Negeri Sipil. Karena, menurut H. Aminullah, sesuai dengan PP Nomor 72 tahun 2005 pasal 103, Sekdes yang ada selama ini, yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara bertahap akan diangkat menjadi PNS, yang ditetapkan dengan PP tersendiri. Lebih lanjut H. Aminullah menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 72 tahun 2005 pasal 25 tentang Desa, maka kekosongan Sekdes itu diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan, yakni berpendidikan minimal lulusan SMU atau sederajat, mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan, mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran, keuangan dan bidang perencanaan. Kemudian, memahami sosial budaya setempat, dan bersedia tinggal di Desa yang bersangkutan. H. Aminullah meminta kepada Sekdes yang bukan PNS, untuk bersabar, karena PP tersendiri yang mengatur Sekdes akan di PNS-kan belum ada, sehingga Pemkab Sumenep tidak bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengangkatan Sekdes tersebut. Yang jelas, Sekdes akan tetap diangkat menjadi PNS.( Nita, Esha )