Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-12-2012
  • 440 Kali

Guru Sekolah Dasar PNS Masih Kurang 100.000 Orang

News Room, Senin ( 31/12 ) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak tertinggal untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam sektor pendidikan tahun 2012. Mereka kecewa, karena persoalan kekurangan guru Sekolah Dasar (SD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terpecahkan hingga pergantian tahun berlangsung. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistyo mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru SD selama 2012 benar-benar tidak jalan. “Saat ini kita kekurangan guru SD. Kita berharap tahun depan tidak terjadi lagi,”katanya, kemarin (30/12). PGRI menghitung, kekurangan guru SD PNS lebih dari 100.000 orang. Mereka menerima laporan, kasus kekurangan guru SD PNS terjadi di 96 persen Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Menurut Sulistyo, persoalan kekurangan guru yang tidak terpecahkan itu menimbulkan problem baru. Yakni membludaknya jumlah guru SD honorer. Berdasar analisis PGRI, Kepala SD yang kekurangan guru dengan gampangnya merekrut guru honorer. “Karena memang tidak ada solusi lagi,”ucap dia. Sulistyo khawatir banyaknya jumlah guru SD honorer itu akan merepotkan pemerintah. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, mereka akan menuntut diangkat langsung menjadi PNS tanpa test. Kecenderungan para guru honorer menuntut langsung jadi PNS disebabkan pengabdian mereka benar-benar berat. Sulistyo mengungkapkan, guru-guru SD honorer itu punya beban kerja yang sama dengan guru SD PNS. Sebaliknya, imbalan gaji untuk guru SD honorer jauh di bawah guru SD PNS. Sulistyo meminta pemerintah pusat dan daerah tidak saling lempar tanggung jawab atas persoalan kekurangan guru SD PNS tersebut. Dikhawatirkan, jika pemerintah tahun depan belum mencabut moratorium CPNS baru, kasus kekurangan guru SD semakin kronis. Selain soal pemenuhan jumlah guru SD, Sulistyo meminta pemerintah juga memperbaiki sistem kesejahteraan guru-guru swasta yang sudah terlanjur bekerja. Dia menuntut upah atau gaji guru swasta minimal sama dengan buruh atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat. “Tidak apa-apa gajinya sama dengan buruh (sesuai UMK, Red). Daripada digaji Rp. 300.000,00 per-bulan,”tutur pria yang juga anggota DPD dari Propinsi Jawa Tengah itu. ( JP, Esha )