News Room, Senin (15/03) Setelah ada kepastian maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2010, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si mengunduran diri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). H. Soengkono Sidik mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai PNS dan Kepala Bappeda pada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep pada tanggal 12 Maret 2010 lalu. Saat ini dirinya masih menunggu persetujuan Bupati Sumenep untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pelepasan Jabatan sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep. â€ÂInsya Allah dalam minggu ini, Surat Keputusan Bupati tersebut sudah turun, dan jika SK itu sudah turun, saya secara resmi sudah tidak menjabat sebagai Kepala Bappeda lagi, sedangkan proses pemberhentian dari PNS (permintaan pensiun) masih menunggu dari Pemerintah Pusat,â€Âtegasnya. H. Soengkono Sidik menyatakan, dirinya sebelum melepas jabatannya, dalam waktu yang singkat berusaha untuk menyelesaikan tugas-tugas istansinya yang belum selesai, sesuai petunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. Sementara itu, PNS yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, harus mengundurkan diri sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang Netralitas PNS butir (1) menyebutkan, PNS yang menjadi Calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung. ( Yasik, Esha )