DPRD Sumenep News : Untuk menjawab tuntutan masyarakat yang kian kompleks, mendorong DPRD Sumenep terus melakukan terobosan baru untuk mengoptimalkan kinerjanya. Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan setiap tahun menjadi tradisi langkah bijak dalam rangka efisiensi anggaran dan asas manfaat terhadap kepentingan publik. Berbagai bentuk kebijakan baik yang bersifat internal maupun eksternal sepanjang tahun berhasil dicapai dalam bentuk produk DPRD Sumenep. Proses panjang pembahasan kebijakan publik sangat ditentukan oleh peran dan fungsi anggota DPRD Sumenep dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota DPRD secara politis dalam bekerja berdasarkan tata tertib. Selain itu, anggota DPRD memiliki hak yang dinamakan hak anggota DPRD sebagai wujud hak prerogatif menyalurkan orientasi kepentingan masyarakat dalam lembaga DPRD, antara lain hak mengajukan rancangan peraturan daerah, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri. Melihat hak anggota DPRD yang dimiliki dalam mengaplikasikan fungsi dan perannya, tentunya anggota dewan dituntut sikap yang peka, cerdas, arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan publik yang berkembang saat ini. Paling tidak di daerah pemilihan (dapil) masing-masing dapat di jadikan dasar menyerap aspirasi masyarakat sehingga akan diketahui kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, kemudian diformulasikan terhadap kebijakan publik. Dengan ketentuan tersebut, anggota dewan memiliki hak prakarsa atau hak inisiatif, sejatinya lebih dari cukup untuk berani melakukan terobosan terhadap persoalan yang terkait kepentingan masyarakat. Kerja intelektual dalam menghasilkan produk legislasi yang berpihak bagi kepentingan masyarakat harus menjadi salah satu tolak ukur objektif bagi kinerja DPRD. Dengan begitu, citra bahwa birokrasi pemerintah dan parlemen lebih mementingkan kepentingan sendiri, alih-alih kepentingan publik yang sementara ini sering dituduhkan masyarakat akan bisa dihapuskan. Dan justru cenderung membangun citra demi kinerja yang terus dituntut oleh publik. Anggota DPRD sebenarnya cukup bukti melalui hak prakarsa atau hak inisiatif yang telah dilaksanakan, misalnya perda nomor 04 tahun 2003 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Disamping perda-perda lain yang telah dihasilkan. Hal ini membuktikan kepada publik bahwa anggota DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan orientasi kepentingan masyarakat menjadi fokus utama dalam bekerja. Tentunya dengan perda hasil prakarsa anggota DPRD, bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah perlu adanya kebersamaan birokrasi, legislatif bersama masyarakat melakukan aktifitas bersama dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumenep melalui penerapan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Hak prakarsa atau hak inisiatif yang dimiliki anggota DPRD Kabupaten Sumenep telah membuktikan kepada publik bahwa telah dilaksanakan oleh wakilnya yang duduk di lembaga legislatif. Namun apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD perlu terus didorong untuk bekerja dan berkarya lebih optimal lagi sehingga menghasilkan perda-perda hasil prakarsa DPRD yang lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat. (Bagian Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep dengan nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep.