Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-10-2008
  • 547 Kali

HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2009

{Dinas Pertanian TP} : Memasuki musim tanam tahun 2009, Departemen Pertanian RI menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009. pasal 7 ayat 1 : Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus diberi label tambahan berwarna merah yang bertuliskan :" PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH / BARANG DALAM PENGAWASAN " mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus; pasal 8 ayat 2 : Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Pupuk Urea = Rp. 1.200,- per kg; b. Pupuk ZA = Rp. 1.050,- per kg; c. Pupuk Superphos = Rp. 1.550,- per kg; d. Pupuk NPKphonska (15:15:15) = Rp. 1.750,- per kg; e. Pupuk NPKpelangi (20:10:10) = Rp. 1.830,- per kg; f. Pupuk NPKkujang (30: 6: 8) = Rp. 1.586,- per kg; g. Pupuk Organik = Rp. 500,- per kg. untuk informasi selengkapya dapat diakses melalui Website Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab.Sumenep klik :diperta.sumenep.go.id Herdi Harisandi,S.Sos