News Room, Kamis ( 17/01 ) Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 19 Desember 2007 Nomor 518/8037/021/2007 dan Surat Perum Bulog Divisi Regional XII Madura di Pamekasan tanggal 03 Januari 2008, tentang Pelaksanaan Program Raskin tahun 2008. Camat Batangbatang, Drs. H. Ahmawi mengharapkan, agar para Kepala Desa se Kecamatan Batangbatang untuk menindaklanjuti dan selalu mensosialisasikan kepada para Kepala Keluarga (KK) penerima raskin terkait dengan perubahan harga Raskin, karena untuk Tahun Anggaran 2008, pemerintah mengalokasikan Raskin kepada KK miskin, masing-masing peroleh 10 kilogram per- bulan selama 10 bulan, dengan harga Rp. 1.600,00 per-kilogram. Untuk Kecamatan Batangbatang jumlah pagu sebanyak 62.340 kilogram, dengan rincian, Desa Tamidung sebanyak 5.940 kilogram, Batang-batang Laok 3.050 kilogram, Desa Totosan 2.730 kilogram, Banuaju Barat sebanyak 2.860 kilogram, Banuaju Timur 2.730 kilogram, Janangger 3.930 kilogram, Nyabakan Timur 5.930 kilogram, Lombang 890 kilogram,. Bilangan 1.250 kilogram, Jangkong 2.110 kilogram, Nyabakan Barat 6.440 kilogram, Batang-batang Daya 7.660 kilogram, dan Desa Kolpo memperoleh sebanyak 5.650 kilogram.(JuP-18, Soek, Esha )