News Room, Jum’at ( 26/02 ) Hari pertama dibukanya penyerahan berkas dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Sumenep, masih terlihat lengang. Sebab, belum ada satupun warga yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH. M.Si mengatakan, proses penyerahan berkas dukungan calon perseorangan akan berlangsung selama empat hari, yakni mulai tanggal 26 Februari hingga 1 Maret 2010. “Namun, hingga Jum’at (26/02) siang, belum ada yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan,â€Âkata Didik, pada wartawan dikantornya, Jum’at (26/02). Ia menjelaskan, pihaknya menduga, belum adanya warga yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan itu, dikarenakan hari pertama dimulainya proses penyerahan berkas dukungan tersebut. “Dimungkinkan hari berikutnya, baru ada yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan ke KPU. Meski belum ada yang menyerahkan, kami bersama staf KPU lainnya tetap menunggu sampai jam kantor berakhir, yakni pukul 16.00 WIB. Siapa tahu, nanti sore ada yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan,â€Âungkapnya menuturkan. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Sumenep, penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dijadwalkan selama 4 hari, mulai tanggal 26 Pebruari hingga 1 Maret 2010. Kemudian, pencalonan perseorangan harus memiliki dukungan sedikitnya 33.001 penduduk yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Sumenep atau 14 Kecamatan. Sementara, pengumuman pendaftaran calon oleh partai politik atau koalisi partai politik dan perseorangan tanggal 18 hingga 22 Maret 2010. Sedangkan pendaftaran calon kepada KPU tanggal 23 hingga 29 Maret 2010. Kemudian, untuk hari “H†Pilkada Sumenep, diputuskan oleh KPU setempat pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )