Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2016
  • 537 Kali

Hari Raya Idul Adha Libur Hanya Sehari, PNS Dilarang Nambah Libur

News Room, Jumat ( 09/09 ) Sesuai kalender tahun 2016, Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1437 Hijriyah jatuh pada hari Senin 12 September 2016, praktis hari libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya satu hari. Dan tidak dibolehkan nambah libur sesuai dengan jadwal libur tahunan yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. R. Titik Suryati, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (09/09) mengungkapkan, jika hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep hanya satu hari sesuai jadwal libur tahunan.

“Jadi, PNS yang tidak masuk kerja diluar ketentuan tersebut, apalagi tanpa disertai keterangan, maka hal tersebut termasuk sebuah pelanggaran.”ungkapnya.

Karena itu tegas Yatik, panggilan akrab Kepala SKPD perempuan satu-satunya di Kabupaten Sumenep ini, berharap, para PNS tetap komitmen dengan aturan masuk tersebut.

Untuk itu, bagi para pimpinan SKPD di Sumenep pihaknya berharap agar kedisiplinan bawahannya betul-betul dipantau. Sehingga, garis koordinasi di pemerintahan ini berjalan dengan baik.

Ditegaskan, jika memang masih ada PNS yang melanggar ketentuan dan sengaja menambah hari libur, tentunya tetap akan ada sanksi tegas, sesuai aturan atas pelanggaran yang dilakukan abdi negara.

“Jika masih ada PNS yang melanggar tentu akan kami proses dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada.”pungkasnya. ( Ren, Fer )