Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-09-2008
  • 309 Kali

Hari Raya Idul Fitri 1429 Hijriyah, 24 Napi Dapat Remisi

News Room, Senin (22/09) Sebanyak 24 nara pidana (Napi) yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Sumenep, mendapat remisi atau keringanan masa hukuman pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1429 Hijriyah. Kepala Rutan Kabupaten Sumenep, Muji Widodo mengatakan, pemberian potongan masa hukuman kepada para napi tersebut akan diberikan setelah shalat Idul Fitri mendatang. Remisi itu hanya diberikan bagi napi yang tersangkut kasus pencurian, penganiayaan dan pemerkosaan, tapi berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan menjalani hukuman minimal 6 bulan di Rutan. “Namun, bagi napi yang tersangkut kasus narkoba tidak mendapatkan remisi,”terangnya. Ia memaparkan, dari 24 napi yang memperoleh remisi tersebut, 11 orang mendapat keringanan 1 bulan masa hukuman, dan 12 orang 15 hari, serta 1 orang lainnya langsung bebas. “Sedikitnya penghuni Rutan Sumenep yang mendapatkan remisi, karena jumlah napi saat ini sangat sedikit, yakni hanya 28 orang. Sedangkan 83 lainnya berstatus tahanan,”kata Muji pada wartawan di kantornya, Jalan KH. Mansyur Sumenep, Senin (22/09). Jumlah penghuni Rutan di Kabupaten Sumenep saat ini sebanyak 111 orang, tapi yang berstatus napi hanya sebanyak 28 orang. Muji berharap, napi yang mendapat potongan masa hukuman dan yang langsung bebas hendaknya dapat memperbaiki diri dan bisa bergaul kembali dengan baik bersama masyarakat lainnya. ( Nita, Esha )