News Room, Kamis ( 06/10 ) Kepala desa dan perangkat desa harus profesional dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar tidak terseret ke ranah hukum. Hal tersebut disampaikan Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si pada acara Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Kota Sumenep, Kamis (06/10) di Aula Kantor Camat setempat.
Menurutnya untuk mengelola anggaran desa diharapkan tertib administrasi, sesuai dengan apa yang dirancang sebelumnya. Apabila tidak tertib administrasi, maka akan banyak kepala desa yang terjerat hukum lantaran dianggap melakukan penyelewengan anggaran desa.
Selain itu peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sangat diharapkan. ( JuP-01, Fer )