Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2012
  • 467 Kali

Hasil Verifikasi Faktual, 8 Parpol Tak Penuhi Syarat

News Room, Senin ( 26/11 ) Sebanyak 8 dari 16 partai politik (parpol) di Sumenep, yang menjalani proses verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2014, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Anggota KPU Sumenep, Ali Fikri menjelaskan, hasil verifikasi faktual keanggotan, kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili atau kantor tetap parpol, yang dilakukan komisioner KPU bersama staf itu, sudah disampaikan kepada 16 parpol di wilayah setempat, pada Senin (26/11) pagi. “Kami sudah sampaikan hasil verifikasi faktual itu pada pimpinan 16 parpol di Sumenep. Hasilnya, 8 dari 16 parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat, dan sisanya 8 parpol laonnya tidak memenuhi syarat, sehingga harus mengikuti masa perbaikan sejak tanggal 27 Nopember hingga 3 Desember 2012,”kata Fikri, di KPU Sumenep, Senin (26/11). Bagi 8 parpol yang tidak memenuhi syarat, kata Fikri, dikarenakan beberapa faktor, seperti keterwakilan perempuan kurang 30 persen, keanggotaan dan tidak ditemukannya kantor tetap parpol yang bersangkutan. “Sebagian besar dari 8 parpol yang tidak memenuhi syarat itu, menyangkut kurangnya keterwakilan perempuan 30 persen dari pengurus parpol. Kami beri waktu selama 7 hari untuk mereka melengkapi berkas persyaratannya pada masa perbaikan, mulai tanggal 27 Nopember sampai 3 Desember 2012,”terangnya. Fikri berharap, para parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut, agar memanfaatkan secara maksimal masa perbaikan ini. “Namun, kalau nantinya sampai batas akhir masa perbaikan masih ada parpol yang belum bisa memenuhi ketentuan misalnya keterwakilan perempuan, bisa mengisi formulir dengan mengisi alasan yang logis,”ungkapnya. KPU Sumenep diberi waktu selama 14 hari untuk memverifikasi 8 parpol yang mengikuti masa perbaikan, sejak tanggal 4 hingga 17 Desember 2012. “Jadi, mekanismenya tetap seperti verifikasi faktual tahap pertama. Komisioner KPU Sumenep, bertugas memverifikasi faktual mengenai kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili. Sedangkan, keanggotaan 10 persen dilakukan oleh staff KPU setempat,”pungkasnya. Kedelapan parpol yang tidak memenuhi syarat, dan harus mengikuti masa perbaikan, adalah Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Basional (PPRN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). ( Nita, Esha )