Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-04-2022
  • 1753 Kali

Hati-Hati Nge-Prank Call Center 112 Dengan Laporan Kebakaran akan Ditindak Tegas

Media Center, Kamis ( 21/04 ) Koordinator Call Center 112 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Arif Santoso mengaku gerah dan akan ditindak tegas bagi pelapor palsu yang mengatasnamakan warga Kecamatan Pragaan ke Call Center 112 Sumenep yang melaporkan bahwa di Desa Prenduan ada peristiwa kebakaran. 

Dengan sigap Arif menghubungi pihak Kecamatan Pragaan dan Desa Prenduan  guna mencari tahu kebenarannya. Dikarenakan akan segera diturunkan pasukan Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Kabupaten Sumenep.

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Pragaan langsung menemui perangkat Desa Prenduan untuk mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Ahmad Fauzi memastikan bahwa tidak ada kejadian kebakaran di Desa Prenduan hari ini, Kamis 21 April 2022.

"Tidak ada kebakaran di Desa Prenduan, mungkin ada yang nge-prank Call Center 112," tegas Ahmad Fauzi Sekdes Prenduan kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setempat, Kamis (21/04/2022).

Koordinator Call Center 112 Sumenep Arif Santoso mengaku, sudah dua kali menerima laporan nge-prank ada kebakaran di Desa Prenduan ke Call Center 112. 

"Kebakaran adalah kejadian yang harus mendapat tindakan cepat, karena kalau lambat akan banyak korban. Sehingga berbagai upaya dan sumber daya serta Tim Damkar harus disiapkan dan diturunkan segera," urainya.

Di sisi lain, Arif mengaku harus memastikan kebenaran laporan tersebut agar tidak terlanjur membawa alat berat ke lapangan.

“Kebakaran ini bukan hal main-main, jadi jangan membuat laporan main-main. Selain kepanikan, berapa banyak beban biaya dan sumber daya kalau Tim Damkar terlanjur turun ke lapangan, dan ternyata palsu,” imbuh Arif saat melakukan konfirmasi via telepon.

Ia menegaskan, bagi mereka yang memberikan laporan palsu dapat terancam Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

“Mari semua berhati-hati untuk tidak main-main dengan laporan palsu, terutama masalah kebakaran, karena dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara,” tegasnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )