Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2016
  • 337 Kali

HCML: Komisi AMDAL Dibentuk Dari Berbagai Elemen Masyarakat

News Room, Kamis ( 18/02 ) Legal & Relation Manager  PT. Husky Cnooc Madura Limited (HCML), Wahyudin Sunarya menegaskan, anggota komisi AMDAL ditunjuk dalam rapat konsultasi publik dengan mempertimbangkan berbagai elemen masyarakat.

"Dalam konsultasi publik yang dihadiri para kepala desa dan tokoh masyarakat 8 Desa serta pejabat pemerintahan, ada 12 orang yang diusulkan dan disepakati duduk dalam komisi AMDAL. Dan anggota komisi AMDAL yang ditunjuk itu sudah terdiri dari berbagai unsur masyarakat. Mulai pejabat pemerintahan desa hingga tokoh masyarakat," kata Wahyudin Sunarya, Kamis (18/02/16).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam konsultasi publik tersebut telah menyepakati usulan 12 tokoh masyarakat Pulau Giligenting dan Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, menjadi komisi penyusunan AMDAL pengembangan lapangan gas MAC Blok Madura Strait.

Sebanyak 12 tokoh masyarakat tersebut terdiri dari Camat Giligenting, Kepala Desa Gedugan, Kepala Desa Lombang, LSM, BPD, kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), dan tokoh masyarakat. Tim AMDAL tersebut ditunjuk dalam Konsultasi Publik yang digelar SKK Migas dan Husky-CNOOC Madura Limited di Sumenep, Selasa (02/02/16).

 Dalam rapat konsultasi publik tersebut, hadir seluruh kepala desa dari 8 Desa di Kecamatan Giligenting. Kecamatan Giligenting terdiri dari 2 pulau, yakni Pulau Giligenting dan Pulau Gili Raja. Masing-masing pulau mempunyai 4 desa. Di Pulau Giligenting, terdapat Desa Bringsang, Desa Gedugan, Desa Aeng Anyar, dan Desa Galis. Sedangkan untuk Pulau Gili Raja, terdiri dari Desa Banbaru, Desa Lombang, Desa Jate, dan Desa Banmaleng

"Kalau kemudian ada masukan dan penyempurnaan dari masyarakat, silahkan disampaikan pada tim itu, atau bisa ke BLH. Kami welcome terhadap masukan dari masyarakat tentang materi AMDAL," tandas Wahyudin

Menurutnya, Tim Amdal tersebut yang mengusulkan dan menunjuk adalah masyarakat sendiri dalam rapat konsultasi publik tersebut. "Kami menghormati keputusan itu. Sekali lagi, kalau ada masukan dan penyempurnaan terkait materi Amdal, monggo disampaikan melalui tim atau BLH," ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep, M. Syahrial menjelaskan, salah satu tahapan untuk penerbitan ijin mengenai AMDAL adalah konsultasi publik.

"Jadi konsultasi publik itu untuk menyusun kerangka acuan AMDAL. Ini melibatkan masyarakat, karena memang tujuannya untuk menyerap aspirasi dan mencari masukan dari masyarakat. Tetapi nanti yang punya kompetensi untuk kajian dan keputusan penerbitan ijin AMDAL yang tetap dari Kementerian Lingkungan Hidup," terangnya. ( Nita/Fer )