Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-04-2009
  • 353 Kali

HET Premium Dan Solar Wilayah Kepulauan Ditetapkan

News Room, Rabu ( 22/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) premium dan solar untuk wilayah Kecamatan Arjasa. Ketetapan tersebut, Rabu 21/04), dibacakan dan dibahas langsung oleh Tim Kelangkaan BBM Kabupaten Sumenep, dalam acara rapat koordinasi di ruang Aria Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep. Mewakili Bupati Sumenep, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretarit Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si, dalam paparannya menjelaskan tentang kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 tahun 2009, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Premium dan Solar untuk Agen Premium dan Solar (APMS) di Kecamatan Arjasa. “Dalam peraturan tersebut, Bupati Sumenep menetapkan harga HET di APMS Kecamatan Arjasa sebesar Rp. 5.900,00. Sedangkan untuk harga pengecer ditetapkan sebesar Rp. 6.500,00,” kata H. Djasmo. Sementara point lain dijelaskannya pula, bahwa untuk pembelian BBM dengan menggunakan rekomendasi dari Kecamatan Arjasa dan Kangayan ke daratan tidak berlaku lagi atau dicabut, hanya untuk pembelian diatas 200 liter, dengan membeli ke APMS Arjasa, dan disertai rekomendasi Camat atau Muspika setempat. Selain untuk wilayah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menetapkan HET untuk wilayah Kecamatan Masalembu, yaitu Rp. 6.000,00 untuk HET di APMS. Sedangkan untuk para pengecer masih akan ditetapkan dalam keputusan berikutnya. ( Adjie, Esha )