Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2017
  • 1645 Kali

Himbauan Ketua KPK Kepada Kades Se Indonesia Setahun Yang Lalu

Media Center, Rabu ( 09/08 ) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menghimbau kepada Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia, lewat suratnya tertanggal 31 Agustus 2016, Nomor B.7508/01-16/08/2016 yang berbunyi sebagai berikut :

Pengelolaan keuangan Desa termasuk Dana Desa (DD) merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh aparat Pemerintahan Desa agar :
1. Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemuadian hari.

2. Memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.

3. Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikut sertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan Keuangan Dana Desa.

4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa, khususnya Dana Desa.

5. Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan Keuangan Desa, khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan menghubungi : Telepon : 1500040, SMS : 0812 8899 0040/0877 8899 0040, Website : satgas.kemendesa.go.id.

6. Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis, misalnya di Kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.

Demikian untuk menjadi perhatian Bapak/Ibu Kepala Desa dalam menjalankan amanah pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa secara baik dan benar.

Surat himbauan ini juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Para Gubernur/ Bupati/Walikota, Deputi PIPM Komisi Pemberantasan Korupsi. ( Esha )