Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-02-2013
  • 351 Kali

Inpres Gangguan Keamanan Jalan Terus

News Room, Selasa ( 19/02 ) Meskipun terus menuai kritik dari berbagai kalangan, proses implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang dikeluarkan Presiden SBY pada 28 Januari 2013, tetap berjalan. Bahkan, Menkopolhukam, Djoko Suyanto telah mengeluarkan surat keputusan sebagai tindak lanjut Inpres itu. “Saat ini sudah terbentuk (Tim Terpadu) di tingkat nasional melalui Surat Keputusan Menkopolhukam. Anggotanya juga sudah ada,”kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di kantor Presiden, kemarin (18/02). Melalui SK Menteri itu juga, jajaran Pemerintah Daerah diinstruksikan segera membentuk Tim Terpadu tingkat daerah. Di tingkat nasional, menurut Djoko, sudah ada rencana aksi secara makro. Termasuk peta konflik di seluruh Indonesia. “Nanti sosialisasi serentak. Kemungkinan tidak seluruh propinsi, tapi satu hingga dua putaran,”jelasnya. Dari peta konflik secara nasional itu, nanti ditunjukkan bagian masing-masing Propinsi, Kabupaten, dan Kota berikut langkah-langkah yang harus diambil. “Akan diselenggarakan akhir Pebruari, sehingga kita bisa melangkah lebih lanjut,”tegasnya. Djoko memaklumi masih banyaknya kritik terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2013. Bahkan, Inpres itu dianggap sudah keluar dari rambu atau koridor UU. Dia memastikan semua pandangan itu tidak benar. Menurut Djoko, Inpres tersebut tidak akan menjadi tools pemerintah untuk berbuat sesuatu diluar rambu atau koridor UU. “Hanya menyingkronkan, mengoordinasikan, dan menyinergikan seluruh aparat yang terkait dalam suatu masalah di daerah untuk mencegah (konflik). Kalaupun terjadi tindak kekerasan, bisa ditangani sesegera mingkin,”kata Djoko. Penanganannya, lanjut dia, tidak hanya diserahkan kepada Polri, tetapi juga melibatkan TNI. Termasuk lembaga lain yang relevan. Sebab lingkup masalahnya bermacam-macam. Mulai sosial, pertanahan, hingga agama. “Saya baca pandangan para ahli pengamat, (aktivis LSM) yang bergerak dibidang HAM. Saya hargai dan itu warning kepada saya. Peringatan kepada kepolisian dan TNI. Saya ambil positif jangan sampai terjadi. Tapi, niat dan substansinya memang tidak seperti itu,”bebernya. Pada bagian lain, Ketua SETARA Institute Hendardi tetap menilai penerbitan Inpres Nomor 2 tahun 2013 merupakan keputusan keliru. ”Inpres itu secara sengaja menyiapkan desain sistem pemerintahan yang bercorak dominasi meliter,”kritiknya. ( JP, Ingun, Esha )