Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2006
  • 518 Kali

INSPEKTORAT SEGERA PERIKSA KADES MASAKAMBING

Sumenep-Kominfo News Room : Bola panas pemalsuan akta waris yang mendudukkan Kepala Desa Masakambing Kecamatan Masalembu, Hj. Siti Raihan sebagai tersangka terus bergelinding. Meskipun tersangka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep sejak 5 Oktober lalu, bukan berarti tersangka terbebas dari proses pemeriksaan di tingkat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, Msi. H. Moh. Saleh menuturkan, penahanan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun perangkat Desa, seperti halnya Kepala Desa Masakambing, setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan, maka selanjutnya menjadi persoalan Pemkab untuk memeriksa yang bersangkutan. Namun, jika hakim dalam putusannya hanya memvonis 4 bulan, tersangka masih aman dan tidak dicopot dari jabatannya, tapi apabila putusan hakim ancamannya diatas 4 bulan, maka secara otomatis tersangka terancam dilepas dari jabatannya. Ketika disinggung, bagaimana sanksi yang akan diberikan Pemkab terhadap Kades Makambing yang ditahan terkait pemalsuan akta waris?. Dengan tegas H. Moh. Saleh menandaskan, untuk saat ini belum tahu secara pasti tentang sanksi yang akan diberikan Pemkab kepada Kades Masakambing, karena laporan penahanan maupun awal persoalan itu muncul, belum disampaikan kepada Bupati Sumenep. Yang jelas, menurut H. Moh. Saleh, Kades Masakambing tersebut, meskipun masih dalam proses penahanan Kejaksaan, baik terbukti salah atau tidak, maka Inspektorat akan tetap menjalankan pemeriksaan, sesuai ketentuan peraturan yang ada. Lebih lanjut H. Moh. Saleh meminta kepada para Camat, untuk bersikap proaktif terhadap persoalan yang menyangkut Kepala Desa, dengan segera melaporkan duduk persoalannya kepada Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. Hal itu dilakukan, lanjut H. Moh. Saleh supaya persoalan itu secepatnya diketahui oleh Bupati, bukan malah orang luar terlebih dahulu yang mengetahui persoalan tersebut. H. Moh. Saleh menambahkan, laporan itu harus diberikan kepada Bupati, karena secara psikologis Pemerintah Kabupaten dengan Kepala Desa masih mempunyai hubungan kerja yang baik. ( Nita, Esha )