Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-04-2016
  • 452 Kali

IPK2M Susulkan Laporan Ulang Kasus SDN Sera Timur Ke Kejari

News Room, Selasa ( 05/04 ) Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M), Selasa (05/04) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menyusulkan laporan ulang tentang kasus dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bantuan Sosial (Bansos) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015/2016 yang melibatkan SDN Sera Timur Kecamatan Bluto. 

Berkas laporan diantar langsung oleh Sekretaris Umum IPK2M Amin Djakfar, dan diterima oleh Kasi TU Kejaksaan Negeri Sumenep, Imam Zaini. 

“Ini sesuai dengan saran Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, agar mengirimkan berkas laporan ulang susulan yang hanya ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, tanpa tembusan ke atas,”kata Amin, pada Media Center di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. 

Amin mengharap, dengan adanya laporan ulang susulan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep bisa segera memproses dan menindak lanjuti, sekaligus memanggil pihak yang dilaporkan. 

“Kita berharap kasus ini secepatnya tertangani, agar tidak berlarut-larut,”tambah Amin. 

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep mengaku masih belum bisa menindak lanjuti kasus yang dilaporkan IPK2M pada bulan lalu. Pasalnya, seperti yang diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Adi Harsanto, laporan IPK2M juga dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jatim selaku pihak penerima tembusan. 

“Jadi, kita masih menunggu instruksi atau petunjuk dari Kejaksaan Agung RI,”kata Adi saat itu. Kala itu, Adi mengaku jika pihaknya sudah mempelajari laporan IPK2M. 
Namun selama masih belum ada petunjuk dari Kejagung RI, pihaknya mengaku masih belum bisa memanggil pihak terlapor. 

“Jadi, kami sarankan, agar pihak IPK2M mengajukan laporan lagi untuk segera ditangani, dan hanya ditujukan pada Kejaksaan Negeri Sumenep,”tambahnya. 

Menanggapi pernyataan Adi, disaat yang sama, Ketua Umum IPK2M Imam Hidayat dan Sekretaris Umumnya, Amin Djakfar mengaku akan segera mengikuti saran dari Kejaksaan Negeri Sumenep. 

“Dalam jangka waktu dekat kita akan mengirim laporan lagi tanpa tembusan ke Kejagung dan Kejati,”kata Imam dan Amin, serempak. ( Farhan, Esha )