News Room, Rabu ( 10/04 ) Sebanyak enam istri korban anak buah kapal (ABK) Samudra Bahari GT milik perusahaan UD Bali Minatama yang diduga tenggelam diperairan Banggai, Sulawesi 8 bulan lalu mendatangi kantor dewan, Rabu (10/04). Hasnatun, istri Gusni yang merupakan nahkoda kapal tenggelam itu mengatakan, kedatangannya ke dewan guna mencari keadilan, pasalnya sudah suaminya hilang selama 8 bulan, ternyata masih menerima surat panggilan dari Mabes Polri dengan status suaminya sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut. “Kami datang kesini (DPRD) untuk mencari keadilan, masak sudah kehilangan suami masih dilaporkan lagi kepolisi. Dimana letak keadilan, kami mohon wakil kami didewan ini bisa mencarikan solusinya,”kata Hasnatun, sembari meneteskan air mata dikantor dewan Sumenep, Rabu (10/04). Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrory Manan, S.Ag prihatin terhadap kasus yang menimpa enam istri korban kapal hilang tersebut. Ironisnya, korban bisa menjadi tersangka. Hal itu sangat menyakitkan bagi keluarga korban yang selama ini harus terbebani dengan anak-anak yang ditinggalnya. “Kami melalui bagian hukum di DPRD Sumenep ini akan mempersiapkan kuasa hukum untuk mendampingi istri korban. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah menciderai hukum,”ungkap Abrory. Dia menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR-RI, karena kasus tersebut berkaitan dengan kepolisian, sedangkan kepolisian merupakan konterpatnya Komisi III. Selain itu pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut ke Komnas HAM. “Kami juga akan melaporkan ke Komnas HAM, karena ini sudah menyalahi hak asasi manusia. Setiap pelanggaran HAM harus ada sanksinya,”ungkapnya. Ditambahkan, secara sosial, komisinya akan merekomendasikan kepada pemerintas setempat agar istri korban mendapatkan santunan dari Pemkab, minimal bisa meminimalisir bebannya secara ekonomi. “Pemkab juga harus memberikan bantuan bagi istri-istri korban yang ditinggalkan suaminya. Hari ini kami akan layangkan rekomendasi itu,”paparnya. Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan yang mempekerjakan eman ABK yang hilang 8 bulan lalu itu guna mengklarifikasi terkait kasus keenam ABK yang hilang itu menjadi tersangka. "Kami juga akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan enam ABK itu,"jelasnya. Sebelumnya, keenam ABK itu dikabarkan hilang diperairan Banggai, Sulawesi menuju Bali. Kapal yang ditumpanginya memuat ikan kerapu dan dinyatakan hilang akibat cuaca ekstrim dan hingga sekarang belum ditemukan. Berselang 6 bulan, keluarga korban menerima surat panggilan kedua dari Mabes Polri dengan status suaminya sebagai tersangka karena dilaporkan menggelapkan kapal beserta muatannya. Namun, hingga sekarang keenam ABK tersebut tidak kunjung pulang keluarganya. ( Nita, Esha )