Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-10-2006
  • 450 Kali

JAJARAN POLSEK KOTA AMANKAN 3 TERSANGKA PENCURI

Sumenep-Kominfo News Room : Tiga tersangka sindikat pencuri berhasil diciduk Tim Jajaran Polsek Kota Sumenep, Rabu kemarin (11/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH didampingi Kapolsek Kota AKP Wachid Arifaini, S.Ag, SH mengungkapkan, 3 tersangka itu berhasil ditangkap, bermula adanya laporan dari Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindag) Kabupaten Sumenep, bahwa Rabu kemarin (11/10) sekitar pukul 13.00 WIB, Show-Room atau gudang tempat penyimpanan barang milik Disperindag telah hilang. Arifaini menuturkan, ketika mendengar hal itu, aparat Polsek Kota langsung meluncur ke TKP, dan melakukan pengecekan. Namun, tidak berselang lama, ternyata ada informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Kalianget terdapat barang yang dijual berasal dari wilayah Kota, sehingga anggotanya langsung melakukan kroscek kepada penjual barang tersebut, yakni tersangka Moh. Ali (32) warga Desa Kalianget. Arifaini menerangkan, sesampainya di rumah tersangka, ternyata tersangka sempat mengelak tidak melakukan pencurian itu, karena barang yang akan dijadikan barang bukti sudah tidak ada. Namun, setelah dipancing-pancing, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri barang di gudang Disperindag, yang dipindahkan ke belakang rumahnya dengan ditutupi daun kacang. Karena itu, aparat langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Kota. Arifaini menandaskan, ketika tersangka dimintai keterangan, ternyata tersangka bernyanyi, bahwa pencurian itu dilakukan bersama 2 orang temannya, yakni Ilham Wahyudi (29) dan Marjibto (30), yang keduanya warga Desa Kalianget Barat. Mengetahui hal itu, pihaknya langsung menangkap 2 tersangka tersebut. Arifaini menjelaskan, sesuai dengan data yang ada, tersangka itu sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di gudang Disperindag, dengan mencuri 16 potong kain batik sutra, 1 unit televisi 21 inchi, CD Player, Tape Compo, Dandang, Wajan, Alat pemotong rumput dan mesin pompa air. Kemudian, pencurian itu juga dilakukan di sebuah rumah kosong disamping Kantor Pegadaian Desa Pabian, dengan barang bukti berupa 1 unit televisi 24 inchi dan kuningan. Arifaini memaparkan, 3 tersangka berikut barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.( Nita,Soek,Esha)