News Room, Jumat ( 20/01 ) Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Agus Salim, Kecamatan Kota Sumenep. Kedua tersangka itu, adalah Haris (22), dan Punahri (20), warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, saat ditangkap para tersangka belum sempat membawa kabur sepeda motor curiannya, karena aksi tersangka kepergok polisi dan langsung diciduk. “Sepeda motor belum sempat dibawa kabur, para tersangka baru berusaha mencongkel menggunakan kunci T. Geliat pelaku mencurigakan polisi menghampirinya, setelah diperiksa ternyata mereka mengantongi kunci T, sehingga langsung ditangkap,”kata Edy Purwanto, di Polres Sumenep, Jumat (20/01). Menurut Edy, kedua tersangka pelaku itu memang dikenal sebagai spesialis curanmor. Mereka merupakan TO (Target Operasi), karena diduga kuat sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. “Pengungkapan pelaku curanmor itu juga diperkuat dengan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) swalayan Indomaret. Wajah tersangka pelaku sangat jelas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan memergoki tersangka melakukan aksinya di Jalan Agus Salim,”terangnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Edy, kedua tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor. “TKP-nya di Jalan Hos Cokroaminoto, depan bakso Adil, kemudian di Jalan Berlian, dan disekitar Madura Channel,”ungkapnya. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )