Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-02-2011
  • 387 Kali

Jaksa Sumenep Akan Serahkan Kasus Tunggakan Di 6 Satker Ke PN

News Room, Kamis ( 10/02 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menyikapi serius penanganan kasus tunggakan pinjaman modal di 6 Satuan Unit Kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten setempat, senilai Rp. 4,063 milyar lebih. Jika nantinya, para penunggak tidak kunjung membayar angsuran tunggakan itu, jaksa akan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. “Kami memang diajak bekerjasama oleh 6 Satker dilingkungan Pemkab Sumenep, untuk menangani kasus tunggakan pinjaman modal itu selama 1 tahun. Tapi, kalau ternyata para penunggak masih mokong atau enggan mengembalikan pinjaman itu, maka kami akan minta PN untuk dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap barang jaminan diantaranya berupa sertifikat tanah milik para penunggak,”kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, pada wartawan di kantornya, Kamis (10/02). Ia juga mengungkapkan, sejak diserahkannya laporan tunggakan pinjaman modal oleh 6 Satker, pada akhir 2010 lalu, pihaknya telah memanggil instansi terkait guna dimintai keterangan. “Masing-masing satker tersebut, sudah kami mintai keterangan, yang sampai sekarang masih berlanjut. Diperkirakan tanggal 15 Pebruari 2011 nanti, kami akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep,”ujarnya. Berdasarkan data diterima Kejaksaan Negeri Sumenep, total tunggakan pinjaman modal untuk tahun 2003 hingga 2006, di 6 Satker, yakni Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi UKM dan Dinas Peternakan, senilai Rp. 5,182 milyar lebih. Kemudian, angsuran yang masuk ke BPRS sebesar Rp. 130.498.335,00, sehingga sisa tunggakan itu Rp. 4,063 milyar lebih. Sedangkan, tunggakan terbesar berada di 3 Satker, yakni Dishutbun sebesar Rp. 1,217 milyar, DKP senilai Rp. 1,070 milyar dan Dinas Koperasi UKM sebesar Rp. 1.037 milyar. ( Nita, Esha )