News Room, Kamis ( 26/05 ) Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, terus berupaya mendalami penguakan kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2008, yang diketahui hasil audit BPKP, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp. 8 milyar. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, M. Hartono menjelaskan, untuk menguak kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008 ini, pada Kamis (26/05) ini, penyidik kejaksaan kembali memeriksa 4 orang mantan camat kepulauan, yang menjabat tahun 2008. “Namun, yang hadir hanya 2 orang saja, yakni mantan Camat Gayam berinisial SK dan Camat Masalembu MS. Sedangkan mantan Camat Nonggunong, MN serta mantan Camat Kangayan, SN, tidak bisa hadir, dengan alasan ijin ada kepentingan dinas,”kata Hartono, diruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (26/05). Pemeriksaan terhadap 2 mantan Camat kepulauan, pertanyaan yang dilayangkan Jaksa tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yakni mengenai alur pendistribusian raskin tahun 2008. “Hasil keterangan yang diberikan para saksi, memang membenarkan kalau pendistribusian raskin tersebut, telah sampai ditingkat Kecamatan,”terangnya. Hartono juga mengemukakan, keterangan dari para saksi itulah, yang akan didalami kembali oleh Jaksa, guna memperkuat bukti atas kasus raskin ini. “Kami akan terus periksa pejabat terkait. Makanya, bagi 3 mantan Camat kepulauan tahun 2008 yang tidak hadir pada pemanggilan itu, terhitung sejak Rabu (25/05) kemarin, akan dipanggil kembali. Diperkirakan, surat panggilan bagi 3 mantan Camat kepulauan akan dilayangkan pada Selasa (07/06) mendatang,”ujarnya. Kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008 ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 8 milyar. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, diantaranya Saksi Ahli dari BPKP, mantan Kepala Sub Divre Bulog Pamekasan, dan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, yang menjabat saat ini, SB, mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, AS, serta 4 mantan Camat kepulauan, yang bertugas tahun 2008. Keempat mantan Camat kepulauan yang telah diperiksa, yakni berinisial SK, selaku mantan Camat Gayam , MS Camat Masalembu, FZ mantan Camat Raas, dan AR mantan Camat Sapeken. ( Nita, Esha )