News Room, Kamis ( 19/03 ) Untuk mengantisipasi terjadinya persoalan terkait dengan penerimaan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Departemen Agama Sumenep, digelar sosialisasi terhadap pelaksana pendidikan di lembaga MI, MTs, ULA, USTO dan Ponpes Salafiyah (PPS) Se Kabupaten Sumenep, di Aula Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep. Kasi Intel Kejari Sumenep, Ach. Iriyanto, SH, dalam acara tersebut mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan masukan terkait pelaksanaan penggunaan dan surat pertanggung jawaban (SPJ) BOS oleh masing-masing lembaga pendidikan itu sendiri. “Kami harapkan pengelola BOS hendaknya memperhatikan beberapa kriteria penggunaan dana BOS sesuai Juknis yang ada. Jangan sampai ada pemotongan, manipulasi data maupun pengeluaran anggaran yang tidak sesuai ketentuan,†tegasnya. Ditegaskan pula, pihak Kejaksaan hanya melaksanakan tugas sebagaimana pelaksana hukum yang memang menjadi tugasnya untuk memberantas, mencegah dan memberikan penyadaran terhadap seseorang dalam pelaksanaan kegiatan yang berkenaan dengan anggaran yang harus di laporkan melalui SPJ. Sementara itu, Kepala Depag Sumenep, H. Imron Rosidi, SH, M.Si mengnungkapkan, sosialisasi dilakukan, agar para pengelola dana BOS bisa memperoleh pandangan umum terkait realisasi dalam penggunaannya. Sebab, apabila tidak berhati-hati dengan anggaran yang diperoleh dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari. Kegiatan sosialisasi BOS dihadiri oleh 779 lembaga pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs, ULA, USTO dan PPS se Kabupaten Sumenep termasuk di wilayah kepulauan. Menurut jadwal, sosialisasi akan dilaksanakan sejak Rabu (18/03) kemarin hingga tanggal 25 Maret 2009 mendatang. ( Ren, Adjie )