News Room: Kamis ( 17/04 ) Sejak 27 Maret 2008 yang lalu, santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, mengalami perubahan dan kenaikan. Untuk menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi penerima, maka santunan korban kecelakaan lalin jalan dari Jasa Raharja, akan diberikan melalui rekening bank. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pamekasan, Moh. Riski menerangkan, sebelum ada perubahan tentang pemberian santunan, maka petugas Jasa Raharja memberikan langsung santunan tersebut, kepada ahli waris maupun keluarga korban, baik yang meninggal, luka berat dan biaya penguburan. “ Nah untuk saat ini, kita tetap mengacu pada aturan yang baru, yakni pemberian santunan itu diberikan melalui rekening bank, bukan diterima langsung oleh keluarga korban maupun ahli warisnya,†ujarnya. Dalam perubahan aturan tersebut, juga mencantumkan mengenai kenaikan pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalin jalan. Hal itu, sesuai dengan SK Menkeu RI Nomor 36/PMK.010/2008, tertanggal 26 Februari 2008, bahwa santunan bagi korban meninggal dunia dan cacat tetap, naik menjadi Rp. 25.000.000,00, dari Rp. 10.000.000,00. Kemudian, santunan bagi korban yang mengalami luka berat, maksimal naik menjadi Rp. 10.000.000,-, dari Rp. 5.000.000,00, dan untuk biaya penguburan juga naik menjadi Rp. 2.000.000,00, dari Rp. 1.000.000,-. “Santunan itu bisa diberikan, jika petugas jasa raharja sudah melakukan survey lapangan, apakah betul-betul terjadi kecelakaan atau tidak, dan menentukan ahli waris sebagai penerima santunan ituâ€Â, tegasnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Suswandi mengatakan, bahwa santunan jasa raharja itu bisa diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, jika ada laporan dari aparat Kepolisian Satuan Lalu Lintas. Sebab, jika tidak masuk dalam laporan polisi, maka santunan dari Jasa Raharja tidak bisa diberikan. “Ya, polisi hanya sebatas pembuat laporan saja, tapi yang berhak menerima santunan itu hanya ahli waris maupun keluarga korban,†tuturnya. Suswandi menjelaskan, pemberian santunan itu akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, dan SK Menkeu RI Nomor 36 tahun 2008. Artinya, meski kwitansi yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit bagi korban yang mengalami luka berat sebesar Rp. 7.000.000,00 atau Rp. 15.000.000,00, tapi pihak Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,00. “Santunan itu merupakan pemberian maksimal, tidak bisa dikurangi maupun ditambah,†tegasnya.( Nita, Soek )