Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-09-2008
  • 557 Kali

Jatuh Tempo Pelunasan PBB Dimajukan

News Room, Jum’at ( 19/09 ) Batas jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2008 berubah dari jadwal sebelumnya, jika biasanya batas akhir pelunasan PBB masing-masing Kecamatan ditentukan pada tanggal 31 September, namun kali ini ditetapkan pada tanggal 26 September. Sekretris Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, Drs. MD Suparto, MM mengatakan, perubahan jadwal pelunasan PBB itu disebabkan karena pada tanggal 30 dan 31 September 2008 itu memasuki cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1429 Hijriyah, sehingga pihaknya memajukan jadwal pelunasan PBB. Meskipun jatuh tempo berubah, namun masing-masing Desa daratan dan kepulauan akan merealisasikan PBB-nya sebelum jatuh tempo sesuai dengan komitmennya. MD Suparto menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kecamatan, agar menyerukan petugas PBB disetiap Desa makin proaktif untuk menarik biaya PBB terhadap masyarakat wajib pajak. Sementara itu, dari 27 Kecamatan sebanyak 7 Kecamatan telah melunasi PBB-nya 100 persen, dan 20 Kecamatan lainnya, pelunasan PBB-nya hanya berkisar antara 45 hingga 95 persen. ( Yasik, Esha )