Sumenep-Kominfo News Room : Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep nomor 451/941/435.022/2006 perihal Santapan Rohani dalam rangka Bulan Suci Ramadhan tahun 2006/1427 Hijriyah, diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep pada setiap hari Jum’at mengadakan pengajian yang dihadiri oleh PNS/TNI dan POLRI bertempat di Graha Wicaksana Abdi Negara (Gedung KORPRI) Sumenep. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengharapkan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian/TNI dan POLRI beserta Staf untuk mengikuti pengajian tersebut dengan asumsi tingkat kehadiran 70 prosen dari pegawai yang ada. Untuk itu kepada masing masing Dinas/Badan/Kantor/Bagian agar supaya menyiapkan absensi dan menyerahkan kepada petugas. Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 451/939/435.022/2006 tentang pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1427 Hijriyah/tahun 2006 ditekankan bahwa dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1427 Hijriyah/2006 Masehi serta memperhatikan situasi dan kondisi daerah agar dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, tertib dan aman, diminta perhatian terhadap hal-hal sebagai berikut, pada masing-masing Kantor untuk memasang spanduk ucapan “Marhaban Ya Ramadhan Semoga Puasa Ini Berbuah Taqwa dan Keshalehan Sosial“, disamping itu juga perlu memasang lampu hias, Mengadakan kegiatan yang bernuansa keagamaan di masing-masing Instansi, Melaksanakan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2006/1427 Hijriyah dengan suasana damai, tentram serta saling menghormati antar pemeluk Agama, Meningkatkan amalan-amalan di Bulan Ramadhan serta menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan, antara lain pelaksanaan Zakat, Infaq dan Shodaqah dan lain-lain. Diharapkan pula, selama Bulan Suci Ramadhan, kegiatan operasional jenis usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang dianggap rawan dan menimbulkan keresahan masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatannya. Dan dihimbau kepada seluruh Pedagang Makanan dan Minuman, Pemilik Warung dan Rumah Makan serta Pedagang Kaki Lima agar tidak melakukan aktifitasnya pada siang hari, Menjaga ketenangan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2006 Masehi /1427 Hijriyah, Dilarang memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon selama Bulan Suci Ramadhan, karena itu akan sangat mengganggu ketertiban umum dan keamanan. ( Ong,Esha )