Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2007
  • 356 Kali

Juknis PP Nomor 37 Belum Terbit

Sumenep-Kominfo News Room : Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Operasional Anggota dan Pimpinan Dewan revisinya telah selesai, nampaknya anggota dewan masih berfikir 2 kali untuk mencairkan dana tersebut. Pasalnya, sampai detik ini juknis pencairan dan penggunaannya belum terbit dari Menteri Dalam Negeri. Wakil Ketua DPRD Sumenep, KH. Wakir Abdullah mengatakan, hingga kini petunjuk tehnis (juknis) pencairan tunjangan tersebut belum turun dari Menteri Dalam Negeri, sehingga sebelum ada kejelasan juknis tentang pencairan dan penggunaan tunjangan operasional, dirinya tidak akan mengambil tunjangan tersebut, karena khawatir akan terjadi kesalahan saat mencairkan atau menerima tunjangan operasional yang ujung-ujungnya harus mengembalikan dananya. Sementara itu Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si mengatakan, sebenarnya tunjangan komunikasi dan operasional anggota dan Pimpinan Dewan itu bisa dicairkan, tanpa harus menunggu juknis dari Mendagri, mengingat saat ini telah turun Permendagri Nomor 13 tahun 2007 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga mengatur penggunaan tunjangan tersebut, namun jika pencairannya masih menunggu juknis Mendagri, tidak ada salahnya untuk berhat-hati. Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keungan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Masuni, SE, MM mengatakan, Permendagri itu memang sudah turun, namun juknis pencairan dan penggunaannya belum keluar, akibatnya lebih baik pencairannya menunggu juknis, apalagi semua daerah juga masih menunggu turunnya juknis tersebut. H. Ach Masuni menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan berupaya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri tentang masalah petunjuk teknis pencairan dananya. ( Yasik, Soek, Esha )