Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-05-2013
  • 477 Kali

Junjung Tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

News Room, Rabu ( 08/05 ) Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU.KIP) yang diberlakukan sejak tanggal 30 April 2010 dan diterjemahkan dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) mempersilahkan siapa yang ingin mengetahui tentang program dan anggarannya, kapan dilakasanakan, termasuk siapa yang melakukan. Hal tersebut disampaikan Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep di ruang kerjanya mengatakan, zaman yang bebas, bebas mengetahui, bebas memberi tahu informasi apa saja. Terutama di pihak Pemerintah daerah yang terdiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah siap untuk memberi tahu apa yang ingin diketahui masyarakat. Selanjutnya untuk membuka pintu informasi dari tentang program hingga besaran anggaran, tak ada lagi pradigma negatif antara komunitas dengan Pemerintah Kabupaten. Keterbukaan informasi menghapus segala curiga dan buruk sangka. ( JuP-01, Fery )