Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2008
  • 484 Kali

Kades Lobuk Ditetapkan Sebagai Tersangka Raskin

News Room, Sabtu ( 05/04 ) Setelah memeriksa beberapa orang saksi, terkait kasus dugaan penggelapan pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin) dan pemalsuan penerima raskin di Desa Lobuk Kecamatan Bluto pada 2007 lalu, akhirnya Polisi menetapkan Kepala Desa Lobuk, Imam, sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menerangkan, Kades Lobuk ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa. Namun, Mualimin mengaku, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain, karena proses pemeriksaan terhadap berita acara, dengan menyamakan sidik jari para penerima manfaat masih berlangsung. “Kami akan membuktikan tentang pemalsuan data dari Berita Acara penerimaan raskin yang dijadikan dasar melakukan penyimpangan atau penggelapan dalam jabatan mengenai pendistribusian raskin,” ujarnya. Mualimin menerangkan, berita acara tersebut, memang dijadikan bahan oleh tersangka untuk membuat laporan bahwa telah dilakukannya pendistribusian raskin, kepada Tim Raskin Kecamatan maupun Kabupaten. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Kepala Desa Lobuk hingga saat ini tidak ditahan, sebab menurut Mualimin, upaya penahanan itu dilakukan, dengan pertimbangan tersangka takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Namun, sesuai pengamatannya, selama ini tersangka kooperatif, sehingga tidak perlu ditahan. “ Untuk melarikan diri saya yakin tidak akan terjadi, sebab tersangka memiliki pekerjaan tetap, dan kecil kemungkinan tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya. Mualimin menjelaskan, bahwa untuk menghindari terjadinya kembali penggelapan raskin di tingkat desa, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar selalu memantau terhadap pendistribusian raskin di desa-desa, utamanya desa yang dianggap bermasalah atau yang sedang dalam proses penyidikan aparat kepolisian. Mualimin memaparkan, bagi tersangka penggelapan raskin tersebut, akan dijerat pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, akan tetapi jika dalam identifikasi ditemukan ada ketidak samaan, antara sidik jari yang tertera dalam berita acara dengan penerima raskin, maka pihaknya akan menambahkan jeratan hukum pasal 263, ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Nita, Soek )