News Room, Rabu ( 29/04 ) Sebanyak 5 unit sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang bakal diselundupkan ke sejumlah pulau di Kabupaten Sumenep, berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Pulau Sapudi. Kendaraan tersebut dibawa 2 orang pelaku, yakni Durahman (33) dan Agus Busairi (34), keduanya warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek. Penyelundupan sepeda motor tersebut menggunakan perahu rakyat dan diturunkan di Pelabuhan Pulau Sapudi. Lalu, diangkut mobil pick up dengan tujuan Kepala Desa Tanah Merah, M. Haris Al-Uma, Kecamatan Nonggunong (Pulau Sapudi). Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, setelah melakukan pengintaian, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Gayam dan Nonggunong, langsung menggerebek rumah Kepala Desa tersebut. “Hasilnya, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Dan, mereka bernyanyi kalau ke 5 ranmor itu didapat dari Rusman (45) warga Pagar Batu, Kecamatan Saronggi. Akhirnya keempat pelaku ditangkap dan barang bukti diamankan,â€Âterang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Rabu (29/04). Ia menjelaskan, Kepala Desa yang diduga sebagai penadah hasil curian dan 3 pelaku lainnya, saat ini mendekam di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep. Mereka menjalani pemeriksaan intensif, karena dimungkinkan pelaku curanmor tersebut mempunyai jaringan di wilayah Madura. “Penyidik masih mengembangkan kasus curanmor ini. Sebab, dari keterangan pelaku juga menyebutkan jika 5 kendaraan itu di dapat dari warga Kabupaten Sampang,†katanya. Mualimin menegaskan, akibat perbuatannya itu, Kepala Desa Tanah Merah, M. Haris Al-Uma dijerat pasal 480 KUHP, dan ketiga pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )