News Room, Kamis ( 16/04 ) Pengawas Ujian Nasional (UNAS) tingkat SMA/MA dan SMK, mulai tingkat Kabupaten hingga Kecamatan harus benar-benar mematuhi petunjuk operasional pelaksanaannya, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan. Himbuan itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh Rais, S.Pd, M.Si, di ruang kerjanya, Kamis (16/04). H. Moh. Rais menyatakan, pengawasan Ujian Nasional tahun ini ketentuannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Selain ada pengawas ruangan dan tim pengawas independen, juga ada pengawas satuan Dinas Pendidikan. Pengawas satuan pendidikan keberadaan dan tugasnya berbeda dengan tim independen, dimana tim ini tidak hanya memantau di luar ruang kelas, namun bisa memasuki ruang kelas. ’’Pengawas satuan pendidikan selain bisa masuk ruangan, juga bisa menegor petugas pengawas ruang kelas jika ditemukan kejanggalan. Tapi kalau tim indpende tidak bias masuk ruangan,†tegasnya. H. Moh. Rais berharap, semua pengawas dari berbagai unsur bisa menciptakan susana kondusif, sehingga tidak mengganggu siswa peserta ujian. Hingga saat ini, penyelengara Ujian Nasional untuk tingkat SMA sebanyak 35 lembaga, MA 24 lembaga dan SMK 2 lembaga. Sedangkan jumlah ruang kelas yang akan digunakan untuk tingkat SMA sebanyak 192 ruangan dan MA 190 ruangan. ( Yasik, Adjie )