News Room, Rabu ( 09/07 ) Jakfar Sodik (38) warga Desa Bungin-bungin Kecamatan Dungkek, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Karena mengantongi uang palsu (upal) dan membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang. Pelaku kedapatan upal dan sajam, saat ada razia kendaraan bermotor oleh Satuan Polantas Polres Sumenep, di Jalan Raya Gapura, Sumenep, Rabu pagi (09/07) Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, melalui Kanit Pidter, AIPTU Karsono menceritakan, pelaku berhasil diringkus ketika menumpang mobil Hijet warna merah Nopol D 1650 AB. Pada saat mobil tersebut dihentikan, pelaku membuang dompet ke bawah kursi mobil yang diduduki. Aksi itu, ternyata diketahui aparat, sehingga langsung dilakukan penggeledahan. “Ternyata pelaku kedapatan mengantongi barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 450.000,00 dengan pecahan Rp. 50.000-an sebanyak 9 lembar dan sebilah parang (sajam),â€Âterangnya. Karsono menerangkan, hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, uang palsu didapat dari seseorang yang bernisial N. "Orang yang disebut-sebut itu, saat ini dalam pengejaran petugas," ujarnya. Karsono menjelaskan, tersangka bakal dijerat pasal 245 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara," tegasnya. ( Nita, Esha )