Sumenep-Kominfo News Room : Perusahaan rokok tidak perlu risau dengan adanya kebijakan penarikan pita-pita cukai lama menyusul pemberlakuan pita baru terhitung 1 Juli 2007. Sebab kebijakan tersebut tidak akan merugikan pemilik perusahaan rokok. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget, Syarif Anwar. Syarif Anwar menuturkan, pencacahan untuk menarik pita-pita lama dari sebanyak 92 perusahaan rokok di Madura mulai 20 hingga 27 Agustus 2007, dan batas waktu penggunaan pita lama yang terlanjur di beli kalangan perusahaan rokok, masih ditoleransi hingga 10 Agustus 2007 mendatang. Berdasarkan ketentuan Departemen Keuangan RI, pita cukai untuk produk rokok golongan satu naik sebesar Rp. 7,00, golongan II Rp. 5,00 dan golongan III naik sebesar Rp. 3,00, ketentuan itu berlaku bagi rokok sigaret kretek mesin SKM, sigaret kretek tangan SKT dan sigaret putih mesin SPM. (Yasik, Esha)