News Room, Kamis ( 09/02 ) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, AKBP Dirin, di pra peradilankan warga Kabupaten Pamekasan, atas kasus penyitaan kendaraan bermotor roda 4 Nopol B–8802-YF, dalam operasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas), pada tanggal 1 Pebruari 2012, sekitar pukul 12.45 WIB. Sidang perdana Pra Peradilan yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Satrio Mukti Aji, SH berlangsung Kamis (09/02) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan pembacaan gugatan dari pemohon, Cipto Prayitno, warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dikuasakan pada pengacaranya, Andi Kahirul Anwar. Dilanjutkan pembacaan eksepsi (jawaban atas tuntutan pemohon) oleh termohon, dikuasakan pada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Mudjib. Proses sidang gugatan Pra Peradilan itu, diikuti oleh ratusan warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Pengacara pemohon Pra Peradilan, Andi Kahirul Anwar dalam sidang mengatakan, gugatan Pra Peradilan terhadap Polres Sumenep, mengacu pada tindakan yang dilakukan 5 petugas lantas ketika menggelar operasi di Jalan Raya Ambunten, pada tanggal 1 Pebruari kemarin, dengan menyita mobil milik pemohon. “Saat itu, pemohon yang sedang mengendarai mobil warna merah metalik nopol B-8802-YF, dihentikan oleh petugas untuk diperiksa surat-suratnya. Ternyata diketahui kalau STNKB belum disahkan, karena belum bayar pajak, akhirnya pemohon diberi surat tindakan langsung (tilang), disertai penyitaan mobil,”kata Andi, diruang sidang PN Sumenep, Kamis (09/02). Menurut Andi, tindakan petugas yang menghentikan ranmor untuk dilakukan pemeriksaan tanpa ada dasar yang jelas, sebagaimana diamanatkan/diatur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 17 Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 1993, tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. “Apalagi, pasal yang diterapkan dalam surat tilang bagi pemohon terkesan dipaksakan, yakni pasal 288 (1) jo pasal 106 (5) huruf a jo pasal 70 ayat 2 dan 3, Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini kan tidak benar, mestinya persoalan belum bayar pajak ranmor itu sudah ada sanksi tersendiri berupa denda oleh Dirjen Pajak. Jadi, penyitaan terhadap mobil pemohon oleh termohon tidak perlu untuk dilakukan,”terangnya. Tindakan penyitaan ranmor tersebut, kata Andi, tidak benar. Karena penyitaan terhadap pelanggaran tersebut didasarkan pada pasal 16 sub a dan e Undang Undang nomor 2 tahun 2002, pasal 89 dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, juga pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. “Atas dasar pasal 16 itu, pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana, dan terhadap mobil dalam perkara a quo tidak pernah digunakan sebagai alat dalam suatu tindak pidana,” ujarnya. Dengan penyitaan pemohon mengalami kerugian material tiap hari mencapai Rp. 500.000,00 hingga Rp. 750.000,00, karena mobil itu merupakan alat transportasi mata pencaharian. “Untuk itu, pemohon pra peradilan meminta kepada Ketua Majelis Hakim, supaya mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon. Kemudian menyatakan, bahwa penyitaan termohon menyalahi aturan dan tidak berkekuatan hukum tetap, termohon harus mengembalikan barang sitaan serta membayar ganti rugi material sebesar Rp. 20 juta, dan membayar biaya perkara,”urainya. Sementara, termohon dikuasakan pada Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Mudjib, ketika membacakan eksepsi (jawaban atas gugatan pemohon) mengatakan, bahwa tindakan 5 petugas Satlantas sesuai prosedur. “Petugas menyita ranmor tersebut, agar STNKB disahkan dengan bayar pajak, sehingga pemohon ditilang dengan pasal 288 (1) jo pasal 106 (5) huruf a jo pasal 70 ayat 2 dan 3, karena dianggap melanggar Undang Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bukan karena digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,”ujar Mudjib. Mudjib mengungkapkan, penerapan pasal dalam surat tilang itu mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan seperti yang diungkapkan pemohon. “Untuk pasal 11 sampai dengan pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, sudah berlaku lagi. Penyitaan ranmor sudah jelas berpatokan pada Undang-Undang Lalu Lintas yang baru Nomor 22 tahun 2009,”pungkasnya. Oleh karena itu, termohon meminta pada Ketua Majelis Hakim, supaya menolak gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon, Cipto Prayitno, warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Menyatakan blanko surat tilang terhadap pemohon adalah sah dan berkekuatan hukum tetap, serta minta pengesahan STNKB ranmor tersebut. Usai pembacaan eksepsi oleh termohon, Ketua Majelis Hakim Tunggal, menyatakan jika sidang ditutup dan dilanjutkan pada Jum’at (09/02) besok, dengan agenda pemcabaan replik oleh pemohon. ( Nita, Esha )