Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2008
  • 626 Kali

Karyawan Tak Ikut Jamsostek, Perusahaan Akan Ditindak

News Room, Jum’at ( 08/08 ) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep terus mendesak agar perusahaan yang memiliki karyawan dan membayar upah sebesar Rp. 1 juta setiap bulannya kepada karyawan, diharapkan segera mendaftarkan sebagai anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sebab, setiap tahun Disnaker selalu memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para perusahaan yang belum juga mengikuti aturan untuk melaksanakan kewajiban terhadap karyawannya. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Sumenep, Dharu Sujian Siswanto, SH mengungkapkan, selama ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota Jamsostek. Padahal pihaknya sudah sering melakukan pembinaan dan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan tersebut. “Kita harapkan mereka sadar akan pentingnya mengikutkan karyawannya ke Jamsostek, kalau dengan upaya kami, mereka tetap enggan untuk melaksanakan kewajiban perusahaannya itu, kita akan mengacu pada aturan dan terpaksa akan dilakukan sanksi. Dan ini yang akan melaksanakan adalah petugas PPNS,”tegas Dharu. Sementara ini dari hasil survey Disnaker menurut Dharu, karena ketidak jelasan dari perusahaan itu. Apalagi pada masa-masa sekarang ini dengan kenaikan BBM dan UMK yang terlalu tinggi, pada tahun 2008 ini sekitar Rp.590.000,00, sehingga perusahaan terkadang untung rugi, dan biasanya ini terjadi pada perusahaan menengah ke bawah. Dijelaskan, program Jamsostek meliputi 4 macam, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Dan yang terakhir ini biasanya perusahaan-perusahaan besar sudah kerjasama dengan pihak terkait, misalnya dengan Rumah Sakit, Puskesmas atau lainnya. Namun hal itu tetap akan dipantau, sejauh mana kerjasama itu sudah berjalan dengan baik, atau mungkin malah sudah lebih baik dengan Jamsostek. Dharu mencontohkan, kerjasama yang sudah dilakukan antara PT. Garam dengan pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget. Ditanya mengenai faktor keengganan perusahaan untuk mengikuti Jamsostek, menurut Dharu, karena memang, kadang-kadang perusahaan enggan untuk membayar premi. Sebab, pembayarannya memang tanggung jawab perusahaan diluar gaji karyawan, kecuali Jaminan Hari Tua, sebesar 2 persen ditanggung Dinas Tenaga Kerja, dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan. ( Ren, Esha )