Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-12-2008
  • 650 Kali

Kasus KDRT Tertinggi, Yang Ditangani Polres Sumenep

News Room, Selasa ( 30/12 ) Di akhir perjalanan tahun 2008, ternyata kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Polres Sumenep, selama setahun mencapai 14 kasus. Angka tersebut merupakan angka tertinggi dari semua kasus yang ditangani Penyidik Perempuan dan Anak (PPA). Kemudian, disusul kasus perzinaan atau yang diawali dengan perselingkuhan. Hubungan lain jenis yang sempat ditangani penyidik di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) ini mencapai 10 kasus. Sedangkan pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa remaja putri hanya 6 dan 3 kasus. Untuk kasus membawa lari anak di bawah umur mencapai 6 kasus. Semua kasus yang menyangkut perempuan dan anak tersebut tuntas ditangani. Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendi mengatakan, untuk menekan semua kasus tindak pidana dan kriminalitas maupun kasus yang berkaitan dengan PPA akan dilakukan operasi khusus sekaligus pembinaan terhadap masyarakat Sumenep. “Kami akan tingkatkan operasi, agar tahun 2009 nanti angka tindak pidana kriminalitas itu bisa ditekan,”ujar Umar pada wartawan di ruang lobby Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (30/12). Sedangkan kasus yang masuk dalam atensi Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, yakni kasus narkoba mencapai 5 kasus, dan tahun 2007 lalu mencapai 7 kasus. Judi sebanyak 41 kasus dan tahun lalu hanya 33 kasus. Tindak pidana yang berkaitan dengan BBM sebanyak 5 kasus dan tahun lalu hanya 3 kasus. Ia memaparkan, untuk kasus curat atau pencurian dengan pemberatan tergolong tinggi yakni mencapai 78 kasus dan 45 kasus diantaranya dapat terselesaikan. Kasus penganiayaan juga tergolong tinggi yakni 76 kasus dan 67 diantaranya dapat terselesaikan. Kasus curanmor mencapai 42 kasus dan 16 diantaranya berhasil terungkap. “Semua yang menjadi atensi pimpinan akan diprioritaskan. Dikarenakan, aktifitas di dalam pemberantasan kejahatan atau tindak pidana itu, harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat,”terangnya. Untuk kasus ilegal loging selama tahun 2008 sebanyak 25 kasus dan tahun lalu mencapai 33 kasus. Untuk kasus korupsi pada tahun ini hanya 1 kasus dan masih dalam proses pemberkasan, sedangkan tahun lalu sebanyak 3 kasus. Adapun tindak pidana yang berkaitan dengan hak cipta, yakni 1 kasus dan tahun 2007 lalu nihil atau tidak ada. ( Nita, Esha )