Sumenep-Infokom News Room : Meski 8 orang Kepala Sekolah MI Kecamatan Dasuk membantah terhadap indikasi adanya pemugutan liar dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) oleh oknum Departemen Agama Kabupaten Sumenep dengan mendatangi komisi D DPRD Sumenep, Senin (19/09) kemarin, akan tetapi persoalan pemotongan dana BOS sebesar Rp. 3.000,00 per-siswa selama 3 bulan yang terjadi di MI Kecamatan Dasuk itu terus bergulir. Anggota Komisi D DPRD Sumenep, Baharuddin menjelaskan, pugutuan liar di MI Kecamatan Dasuk itu benar-benar terjadi, dirinya mempunyai bukti kuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Amiruddin Kepala MI Nahdatul Nasyiin dan Syadili Kepala MI Nurul Hikmah, serta K. Musa’ie Ketua Yayasan Nahdatul Nasyiin dan K. Mughni Ketua Yayasan Nurul Jadid, dalam surat pernyatan tertanggal 16 September 2005 secara tegas dijelaskan, bahwa setelah dana BOS pada tanggal 15 September lalu dicairkan untuk MI Kecamatan Dasuk, seluruh penerima dukumpulkan dirumah AD yang beralamat di Desa Pandian sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kecamatan Dasuk dan Kepala MI Al-Islah Nyapar Dasuk untuk memberikan pungli sebesar Rp. 3.000,00 persiswa perbulan. Bahkan menurut Baharuddin dalam surat pernyataan dijelaskan, pungutan diatas juga terjadi pada bantuan sebelumnya, sehingga peristiwa itu langsung dilaporkan kepada dirinya atau tepatnya tanggal 16 September 2005 lalu. Baharudin mengatakan, jika persoalan itu terus berlarut-larut tanpa menuai penyelesaian dan persoalan itu segera terbongkar, dirinya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisaan. Sementara itu Kepala Kantor Departemen Agama Kabuapten Sumenep, Drs. H. Moh. Mahmud, M.Pdi menuturkan, pihaknya juga bersedia apabila ditemukan oknum Depag itu melakukan perbuatan yang dilarang pemerintah untuk diselesaikan secara hukum. Sebab sejak awal pihaknya menyerukan himbuan kepada jajarannya agar penyaluran dana BOS itu tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. Dijelaskan pula, terkait surat pernyataan 8 Kepala Sekolah MI Kecamatan Dasuk yang menyatakan di daerahnya tidak terjadi pemotongan dana BOS sebesar Rp. 3.000,00 persiswa selama 3 bulan itu tidak ada unsur rekayasa dari Depag, sebab pernyataan meraka murni atas kehendak Kepala Sekolah MI yang merasa di daerahnya tidak terjadi pemotongan. ( Yasik, Esha )