Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-07-2009
  • 915 Kali

Kasus Pencemaran Lingkungan, Segera Panggil Saksi Ahli

News Room, Senin ( 20/07 ) Proses penyelidikan kasus dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Garam (Persero) Kalianget, sesuai laporan Forum Masyarakat Penyelamat Aset Negara (FMPAN), terus bergulir. Setelah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep diperiksa, kali ini Tim Penyidik Polres setempat, berencana akan memanggil saksi ahli dari akademisi. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, pemanggilan terhadap saksi ahli ini, untuk dijadikan bahan perbandingan terhadap keterangan-keterangan yang sudah didapatnya dari beberapa saksi. “Kami memang sudah memintai keterangan pihak BLH, untuk mengetahui kejelasan ada tidaknya pencemaran lingkungan. Tapi, dari keterangan itu, kami belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan tersebut. Makanya, kami akan memanggil saksi ahli dari akademisi sebagai bahan perbandingan terhadap keterangan-keterangan yang sudah kami dapatkan,” terang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Senin (20/07). Hingga saat ini, kata Mualimin, PT. Garam memang belum disentuh, Tim Penyidik berencana baru akan memanggilnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut. “PT. Garam baru akan dipanggil, setelah kami memintai keterangan tim ahli dari kasus tersebut. Semua bukti-bukti ada tidaknya perbuatan tindak pidana kami kumpulkan terlebih dahulu, baru kemudian memanggil PT. Garam,”ungkapnya menambahkan. Ia menjelaskan, terkait adanya surat laporan dari Malik Effendi, SH yang menyatakan telah menemukan bukti adanya pengrusakan lingkungan di 4 kali yang melintas disepanjang lahan PT. Garam, juga akan segera ditindaklanjuti. “Kami akan tetap tindak lanjuti semua laporan yang masuk ke Polres Sumenep, apalagi ini menyangkut PT. Garam,” ujarnya. Namun, karena substansinya tidak jauh berbeda dengan laporan yang diajukan dari FMPAN, pihaknya akan tindak lanjuti dengan memanggil saksi pelapor, untuk memberikan keterangan mengenai laporannya itu. “Barangkali ada keterangan maupun bukti lain yang bisa ditunjukkan Malik Effendi selaku saksi pelapor dugaan adanya pengrusakan lingkungan yang dilakukan PT. Garam (Persero) Kalianget,” katanya menambahkan. ( Nita, Esha )