Sumenep-Kominfo News Room : Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SDN Tambak Agung Barat I Kecamatan Ambunten normal kembali, sejak tanggal 6 Pebruari 2007 lalu. Sebelumnya sejak tanggal 1 Pebruari 2007 lalu KBM 156 murid terganggu dan terpaksa belajar di serambi sekolah, karena pemilik tanah, Mursyidi warga setempat menyegel sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, setelah pihaknya melakukan klarifikasi dengan pemilik tanah menuai kesepahaman, bahwa pemilik tanah akan membuka kembali sekolah tersebut, dengan catatan yang bersangkutan diangkat sebagai tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun tuntutan Mursyidi tidak mungkin terwujud, karena Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 melarang pemeritah daerah mengangkat tenaga honorer yang baru, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah guna mencari solusi langkah selanjutnya. Menyinggung pembebasan tanah tersebut, H. Moh. Rais menerangkan, hingga detik ini pihaknya belum memastikan pembebasan tanah tersebut, karena selain tidak ada kesepakatan dengan pemilik tanah, fenomena semacam ini sejatinya masalah lama, dimana pada saat pembangunan gedung sekolah, pemerintah belum menuntaskan pembebasan tanahnya. Hanya saja dalam menyelesaikan persoalan ini pemerintah daerah berkomitmen tidak akan pernah merugikan masyarakat terutama pemilik tanah. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, Musyidi pemilik tanah SDN Tambak Agung Barat I Kecamatan Ambunten saat ini bekerja di sekolah tersebut sebagai pesuruh dengan gaji tiap bulannya sebesar Rp. 100.000,00 yang merupakan sumbangan dewan guru. ( Yasik, Esha )