News Room, Selasa ( 28/04 ) Keberadaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lebih progresif termasuk juga mengatur adanya sanksi yang lengkap. Undang-undang ini juga memberi pesan komprehensif guna mendorong seluruh komponen, mulai unsur birokrasi, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Sumenep, Dr. Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada pembukaan Sosialisasi Kearsipan dan Workshop Pengelolaan Arsip Dinamis 2015, Selasa (28/04) di SKD Batuan Sumenep.
Menurutnya, Undang-Undang ini diharapkan juga menjawab tantangan ke depan yang lebih berat, akibat terjadinya perubahan sikap hidup materialistik, individualistik, hedonistik dan presentik.
“Sebab, orientasi hidup kekinian yang cenderung melupakan masa lalu dan mengabaikan masa depan,”ungkapnya.
Dikatakan, jika arsip dan kearsipan sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Karena itu, melalui kegiatan tersebut dapat memberikan konstribusi perubahan bagi pengelolaan kearsipan. Yakni, dengan memberikan ide, pemikiran dan solusi konstruktif terhadap berbagai masalah kearsipan di Kabupaten Sumenep
Dan diharapkan kepada para Kepala SKPD, benar-benar mengawasi pengelolaan arsip di SKPD masing-masing.
“Kami harapkan setelah kegiatan ini, pengelolaan arsip di SKPD masing-masing harus ada perubahan menjadi lebih baik,”tambahnya. ( Ren, Esha )