News Room, Kamis ( 07/05 ) Keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mutlak sangat diperlukan, sehingga para pemilih dapat melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 8 Juli 2009 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Camat Dungkek, H. Abdur Razak, BA pada acara pemutahiran data pemilih di Lapa Taman dan Desa Bungin-bungin, Rabu (06/05) kemarin. Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dungkek, Drs. Awie Kholish menjelaskan tentang dasar pengawasan dan pemantauan data pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2009 tentang Pemutahiran Data Pemilih, dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2009 tentang Tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ditempat yang sama, anggota PPK Dungkek, Tirmidzi, S.Ag menjelaskan tentang tujuan acara tersebut adalah untuk melihat keakuratan data pemilih untuk selanjutnya dijadikan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya melihat secara langsung terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu, serta melakukan crosscek data pemilih yang ganda, mati, pindah kewilayah, baik Desa atau Kecamatan diluar Kecamatan Dungkek. ( JuP-16, Esha )